Melalui peta jalan ini, OJK mendorong industri PPDP meningkatkan kesiapan organisasi, memperkuat kapasitas pengelolaan risiko keberlanjutan, mengembangkan produk yang memperluas perlindungan masyarakat, serta meningkatkan investasi pada instrumen keuangan berkelanjutan.
Ogi menegaskan, peta jalan tersebut tidak boleh dipandang sebagai tambahan beban regulasi bagi pelaku industri. Sebaliknya, kebijakan ini diharapkan menjadi panduan transformasi agar perusahaan mampu memperkuat ketahanan usaha sekaligus menangkap peluang ekonomi baru.
“Hal terpenting, kita tidak ingin peta jalan ini dipandang sebagai tambahan kewajiban bagi industri. Peta jalan ini harus menjadi panduan transformasi untuk memperkuat ketahanan industri sekaligus menangkap peluang dari transisi menuju ekonomi yang lebih berkelanjutan,” tegasnya.
Meski demikian, penerapan prinsip keberlanjutan tetap harus memperhatikan aspek kehati-hatian. Pengelolaan investasi perlu mempertimbangkan profil risiko dan imbal hasil, karakteristik kewajiban, likuiditas, serta perlindungan kepentingan pemegang polis dan peserta dana pensiun.
Untuk mencapai visi industri PPDP yang sehat dan berdaya saing, OJK menetapkan empat pilar strategis dalam implementasi peta jalan tersebut.
Pertama, penguatan pengaturan dan pengembangan keuangan berkelanjutan sesuai karakteristik sektor PPDP. Kedua, peningkatan kapasitas sumber daya manusia agar industri memiliki kompetensi dan kesiapan dalam menerapkan prinsip keberlanjutan.
Ketiga, penguatan kolaborasi dan koordinasi lintas sektor untuk meningkatkan sinergi antara regulator, pelaku industri, dan pemangku kepentingan. Keempat, penguatan pengawasan guna memastikan penerapan prinsip keuangan berkelanjutan berjalan secara konsisten dan terukur.













