OJK dan VARA Tandatangani MoU, Perkuat Kolaborasi Pengawasan Aset Digital Lintas Yurisdiksi

Dalam MoU ini, OJK selaku otoritas jasa keuangan terintegrasi di Indonesia, dan VARA sebagai regulator pertama di dunia yang secara khusus mengatur aset virtual, sepakat untuk bekerja sama dalam berbagai bidang strategis, di antaranya:
1. Pertukaran informasi terkait aktivitas pasar, regulasi, dan risiko aset digital
2. Pengembangan kapasitas sumber daya manusia, termasuk pelatihan dan program peningkatan kompetensi
3. Diskusi kebijakan untuk harmonisasi standar pengawasan
4. Pengawasan lintas batas terhadap aktivitas pelaku industri
5. Bantuan teknis serta dukungan investigasi dalam kasus-kasus terkait aset digital

Kolaborasi ini dinilai penting mengingat ekosistem aset digital beroperasi tanpa batas wilayah, sehingga memerlukan koordinasi antarlembaga yang kuat guna menjaga integritas sistem keuangan global.

BACA JUGA:  Tokoh Masyarakat Kepri Dorong Gubenur Optimalisasi Potensi Maritim

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa kesamaan mandat antara OJK dan VARA menjadi fondasi kuat bagi terbangunnya kerja sama ini.

Bacaan Lainnya

“VARA merupakan lembaga dengan mandat yang sejalan dengan fungsi IAKD di OJK. Kesamaan mandat ini menjadi dasar kuat bagi terjalinnya kolaborasi yang bermakna antara kedua otoritas,” ujarnya.

BACA JUGA:  48 Tahun Diaktifkan, OJK Perkuat Pesar Pasar Modal Indonesia untuk Kemandirian dan Kedaulatan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *