Dalam MoU ini, OJK selaku otoritas jasa keuangan terintegrasi di Indonesia, dan VARA sebagai regulator pertama di dunia yang secara khusus mengatur aset virtual, sepakat untuk bekerja sama dalam berbagai bidang strategis, di antaranya:
1. Pertukaran informasi terkait aktivitas pasar, regulasi, dan risiko aset digital
2. Pengembangan kapasitas sumber daya manusia, termasuk pelatihan dan program peningkatan kompetensi
3. Diskusi kebijakan untuk harmonisasi standar pengawasan
4. Pengawasan lintas batas terhadap aktivitas pelaku industri
5. Bantuan teknis serta dukungan investigasi dalam kasus-kasus terkait aset digital
Kolaborasi ini dinilai penting mengingat ekosistem aset digital beroperasi tanpa batas wilayah, sehingga memerlukan koordinasi antarlembaga yang kuat guna menjaga integritas sistem keuangan global.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa kesamaan mandat antara OJK dan VARA menjadi fondasi kuat bagi terbangunnya kerja sama ini.
“VARA merupakan lembaga dengan mandat yang sejalan dengan fungsi IAKD di OJK. Kesamaan mandat ini menjadi dasar kuat bagi terjalinnya kolaborasi yang bermakna antara kedua otoritas,” ujarnya.
