IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperkuat ekosistem asuransi kesehatan nasional untuk mendorong efisiensi pembiayaan sekaligus menekan biaya layanan kesehatan bagi masyarakat.
Langkah tersebut diwujudkan melalui Task Force Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ). Penguatan ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS) antara perusahaan asuransi dan jaringan rumah sakit di Gedung Adhyatama Kemenkes, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
OJK menyebut penguatan koordinasi antara perusahaan asuransi dan rumah sakit menjadi bagian penting dalam membangun industri asuransi kesehatan yang lebih sehat, kuat, dan berkelanjutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, transformasi ekosistem kesehatan diperlukan agar perlindungan kepada masyarakat semakin optimal.
“Ini adalah bagian daripada perbaikan penguatan ekosistem dari industri kesehatan kita. Termasuk dari perusahaan asuransi dan menjadi awal daripada transformasi kita. Bagaimana ekosistem industri kesehatan kita akan lebih sehat, lebih kuat dan bisa melindungi daripada masyarakat,” ujar Ogi.
Menurut dia, OJK akan terus mendorong perbaikan ekosistem asuransi kesehatan agar masyarakat mendapatkan pelayanan yang semakin baik. Peran asuransi komersial juga diharapkan semakin besar dalam pembiayaan kesehatan nasional.
“Karena kesehatan adalah kebutuhan dasar dari masyarakat dan tentunya kontribusi daripada asuransi komersial akan lebih meningkat,” katanya.











