OJK Kepri Ingatkan Warga Batam untuk Mewaspadai Investasi Bodong dan Pinjaman Ilegal

IDNNEWS.CO.ID, Batam – Pemerintah Kota Batam terus memperkuat upaya peningkatan literasi keuangan masyarakat sebagai langkah strategis untuk melindungi warga dari berbagai praktik keuangan ilegal yang kian marak. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan Edukasi Keuangan Syariah dan Waspada Aktivitas Keuangan Ilegal yang digelar oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepulauan Riau di Kantor Wali Kota Batam, Rabu (11/3/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Batam, Firmansyah, yang mewakili Wali Kota Batam Amsakar Achmad bersama Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra. Peserta kegiatan berasal dari Tim Penggerak PKK Kota Batam yang dinilai memiliki peran penting dalam menyebarkan edukasi keuangan hingga ke lingkungan keluarga dan masyarakat.

BACA JUGA:  Dorong Ekonomi Hijau, OJK Luncurkan Buku Perdagangan Karbon

Dalam sambutannya, Firmansyah menegaskan bahwa peningkatan literasi keuangan menjadi kebutuhan mendesak di tengah pesatnya perkembangan sektor jasa keuangan, baik konvensional maupun berbasis digital. Menurutnya, masyarakat perlu memiliki pemahaman yang baik agar mampu mengelola keuangan secara sehat serta tidak mudah tergiur oleh tawaran investasi yang tidak memiliki legalitas yang jelas.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Indonesia Peringkat 7 Adopsi Kripto Global, OJK Perkuat Edukasi Publik

“Literasi keuangan bukan sekadar pengetahuan, tetapi menjadi benteng perlindungan bagi masyarakat agar tidak mudah terjebak dalam investasi bodong, pinjaman ilegal, maupun praktik keuangan yang merugikan,” ujar Firmansyah.

Ia menjelaskan, berbagai kasus investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal masih sering menjerat masyarakat karena minimnya pemahaman terhadap produk dan layanan keuangan yang legal. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada kerugian finansial, tetapi juga berpotensi merusak stabilitas ekonomi rumah tangga.

Firmansyah juga menyoroti persoalan yang kerap dihadapi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya dalam mengakses pembiayaan formal dari lembaga keuangan. Menurutnya, tidak sedikit pelaku usaha yang sebenarnya memiliki usaha produktif dan layak mendapatkan dukungan pembiayaan seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR), namun gagal memperoleh akses tersebut karena catatan kredit yang buruk.

BACA JUGA:  OJK Kepri Terima Seribu Lebih Aduan Pinjol, Sinar Danandjaya: 280 Kasus Ilegal Ditindak Satgas PASTI

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *