IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Badan Pengusahaan (BP) Batam bersama Kejaksaan Negeri Batam berhasil menyelesaikan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sewa perairan Terminal Khusus (Tersus) periode 2021–2025 senilai Rp18.820.259.094.
Capaian tersebut ditandai melalui Serah Terima dan Pemberian Penghargaan atas Pendampingan Hukum (Legal Assistance) Penyelesaian PNBP Sewa Perairan pada Terminal Khusus BP Batam Periode 2021–2025, Minggu (21/9/2026).
Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, secara simbolis menyerahkan penerimaan PNBP tersebut kepada Kepala BP Batam, Amsakar Achmad.
I Wayan mengatakan, penyelesaian kewajiban PNBP merupakan hasil sinergi Kejaksaan Negeri Batam, BP Batam, asosiasi, dan para pelaku usaha. Dari 135 pemegang Tersus yang menjadi objek penanganan, hingga September 2026 sebanyak 111 perusahaan telah menyelesaikan kewajibannya.
“Capaian ini merupakan keberhasilan bersama dalam mengoptimalkan penerimaan negara sekaligus memberikan kepastian hukum kepada para pelaku usaha. Kami berharap sinergi ini terus berlanjut untuk mewujudkan tata kelola Terminal Khusus yang lebih tertib dan transparan,” ujar I Wayan.
Ia menjelaskan, hal tersebut bermula setelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas yang membawa perubahan dalam pengelolaan pemanfaatan perairan Terminal Khusus di Batam.











