Muhammad Yunus Muda Resmi Dilantik sebagai Wakil Ketua III DPRD Kota Batam

IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 dengan agenda pengucapan sumpah/janji Pengganti Antarwaktu (PAW) Pimpinan DPRD Kota Batam sisa masa jabatan 2024–2029, Rabu (28/1/2026).

Rapat paripurna yang berlangsung khidmat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin, dan dihadiri Wali Kota Batam dan Wakil Wali Kota Batam selaku Kepala dan Wakil Kepala BP Batam, unsur Forkopimda, Ketua Pengadilan Negeri Batam, pimpinan instansi vertikal, pimpinan partai politik, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat paripurna itu, Muhammad Yunus Muda, S.E. secara resmi dilantik sebagai Wakil Ketua III DPRD Kota Batam, menggantikan Hendra Asman, S.H., M.H. yang mengundurkan diri dari jabatan tersebut.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Belajar Fungsi Pengawasan dan Perizinan, DPRD Tangerang Kunjungi Dewan Batam

Ketua DPRD Kota Batam, H. Muhammad Kamaluddin, dalam pidatonya menyampaikan bahwa pelantikan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 165 ayat (5) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengatur bahwa pimpinan DPRD kabupaten/kota wajib mengucapkan sumpah/janji sebelum memangku jabatannya.

“Pengangkatan Muhammad Yunus Muda sebagai Wakil Ketua III DPRD Kota Batam merupakan tindak lanjut dari surat DPD Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau Nomor B-001/DPD/GOLKAR/I/2026 serta surat persetujuan DPP Partai Golkar Nomor B-921/DPP/GOLKAR/XII/2025. Usulan tersebut kemudian ditetapkan melalui Keputusan DPRD Kota Batam dan diresmikan oleh Gubernur Kepulauan Riau,” jelasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *