IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Proses seleksi Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepulauan Riau (Kepri) masa bakti 2025–2028 menuai polemik serius.
Gubernur Kepri, Ansar Ahmad, resmi digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang oleh Monalisa, salah satu peserta seleksi, yang menilai proses penetapan komisioner sarat dugaan maladministrasi dan bertentangan dengan asas-asas pemerintahan yang baik.
Gugatan tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan Monalisa terhadap Surat Keputusan Gubernur Kepri Nomor : 1082 Tahun 2025 tentang penetapan Komisioner KPID Kepri periode 2025–2028. Menurut Monalisa, keputusan tersebut merupakan produk hukum yang lahir dari proses seleksi yang tidak transparan, tidak akuntabel, serta mengabaikan prinsip keadilan bagi para peserta.
“Kenapa saya menggugat ke PTUN? Karena dalam proses seleksi KPID ini terdapat dugaan maladministrasi yang sejak awal sudah kami laporkan,” ujar Monalisa saat dikonfirmasi, Senin (29/12/2025).
Monalisa menjelaskan, dugaan pelanggaran administrasi itu tidak muncul tiba-tiba. Ia bersama sejumlah peserta seleksi lainnya telah lebih dulu menyampaikan pengaduan resmi pada September tahun lalu kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Kepri.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan tahapan seleksi yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, peraturan KPI, serta bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).
“Mulai dari proses seleksinya sudah tidak sesuai undang-undang. Banyak hal yang kami temukan di lapangan dan itu memunculkan dugaan maladministrasi,” tegasnya.










