Momen Natal, 254 Warga Binaan Di Kepri Dapat Remisi Khusus

IDNNews.co.id, Tanjungpinang – Sebanyak 254 warga binaan pemasyarakatan yang terdiri dari narapidana 245 orang dan anak binaan sembilan orang mendapatkan remisi Khusus Hari Raya Natal dan Tahun Baru 2024 dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Kepulauan Riau (Kepri).

Kepala Kanwil Kemenkumham Kepri, I Nyoman Gede Surya Mataram di Tanjungpinang membenarkan remisi tersebut. Dan remisi ini dikhususkan untuk warga binaan yang beragama Nasrani.

“Remisi khusus adalah remisi yang diberikan kepada narapidana dan anak binaan pada saat hari raya keagamaan,”jelasnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Lebih Fleksibel dan Seru: Promo Menginap Khusus April dari HARRIS Barelang Batam

Pihaknya juga menegaskan, remisi khusus hari raya Natal ini juga diberikan kepada mereka yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif, diantaranya harus berkelakuan baik/tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana), telah menjalani pidana minimal enam bulan dan tiga bulan bagi Anak Binaan, serta aktif mengikuti program pembinaan di LPKA/Lapas/Rutan.

“Pemberian remisi ini merupakan wujud negara hadir dengan memberikan penghargaan atas segala pencapaian positif bagi narapidana dan anak binaan serta telah memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” tegasnya.

“Penerima remisi Natal tahun ini satu kategori, yaitu remisi khusus I (remisi yang diperoleh sebagian).

BACA JUGA:  100 Hari Pertama Jika Terpilih Jadi Pemimpin Kepri, Ini yang Akan Dilakukan HM Rudi dan Aunur Rafiq

Berikut rincian penerima remisi khusus I berjumlah sebanyak 249 narapidana, tersebar di Lapas Kelas IIA Tanjungpinang sebanyak 20 orang, kemudian Lapas Kelas IIA Batam 88 orang, Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjungpinang 22 orang.

Selanjutnya, LPKA Kelas II Batam 9 orang, LPP Kelas IIB Batam 14 orang, Lapas Kelas III Dabo Singkep 3 orang, Rutan Kelas I Tanjungpinang 10 orang, Rutan Kelas IIA Batam 72 orang, dan Rutan Kelas IIB Tanjung Balai Karimun 16 orang.

“Masing-masing warga binaan ini menerima remisi selama 15 hari, satu bulan, satu bulan 15 hari, hingga hingga dua bulan,” tegasnya (****)

BACA JUGA:  Rudi-Rafiq Dapat Dukungan Penuh dari 'Emak-emak' Se-Tanjungpinang

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *