MK Tetapkan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra Kepala Daerah Kota Batam

Pasangan Wali Kota dan Wakil Walikota Batam Terpilih, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra
Pasangan Wali Kota dan Wakil Walikota Batam Terpilih, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan permohonan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam Nomor Urut 1 Nuryanto dan Hardi Selamat Hood tidak dapat diterima.

Hal ini tertuang dalam putusan Nomor 169/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Walikota Batam tersebut, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi lain dalam Sidang Pengucapan Putusan/Ketetapan pada Rabu (5/2/2025) di ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta.

Dalam pertimbangan yang diucapkan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah menyatakan bahwa permohonan Pemohon tidak memenuhi syarat formil permohonan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Perketat Pengawasan Orang Asing, Imigrasi Batam Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing

Oleh karenanya, tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan bahwa permohonan Pemohon tersebut adalah tidak jelas, kabur, atau obscuur.

Lebih lanjut, Saldi menuturkan bahwa karena Mahkamah berpendapat permohonan Pemohon kabur maka eksepsi lain, jawaban Termohon, keterangan Pihak Terkait, keterangan Bawaslu, dan pokok permohonan tidak dipertimbangkan lebih lanjut.

Pasangan Wali Kota dan Wakil Walikota Batam Terpilih, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra
Pasangan Wali Kota dan Wakil Walikota Batam Terpilih, Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra

Dengan tak diterimanya permohonan, maka perkara ini dipastikan tidak berlanjut ke tahap persidangan berikutnya.

“Terhadap dalil-dalil lain serta hal-hal lain tidak dipertimbangkan lebih lanjut karena dinilai tidak ada relevansinya,” ujar Saldi.

Sebelumnya, Pemohon mendalilkan bahwa Pasangan Calon Nomor Urut 2 Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra telah melakukan pelanggaran-pelanggaran yang berisfat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Batam 2024.

BACA JUGA:  Infomedia Raih Customer Experience Management Services Company of the Year 2024

Beberapa bentuk pelanggaran yang bersifat TSM tersebut menurut Pemohon adalah pelanggaran netralitas aparat Pemerintah, aparat/pejabat struktural, POLRI, maupun Penyelanggara Pemilihan yaitu KPU dan Bawaslu.

Pelanggaran tersebut menurut Pemohon berimpilikasi pada selisih suara antara Pemohon dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 sebesar 134.887 suara. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *