Merger, OJK Cabut Izin BCA Multi Finance

Kantor OJK
Kantor OJK

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan telah mencabut izin usaha Perusahaan Pembiayaan PT BCA Multi Finance. Pencabutan izin ini dikarenakan adanya aksi merger di perusahaan.

Sebagaimana tertuang dalam surat keputusan KEP-65/D.06/2024 tertanggal 31 Desember 2024, izin usaha BCA Multifinance resmi dicabut akibat adanya penggabungan Usaha dengan PT BCA Multi Finance ke dalam PT BCA Finance.

Pencabutan izin usaha tersebut berlaku efektif sejak tanggal 1 September 2024 sebagaimana dinyatakan dalam Akta Penggabungan Nomor 135 tanggal 15 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  ODGJ Kurang Mendapatkan Perhatian, Yayasan Batam Peduli Serukan Kepedulian Demi Kemanusiaan

“Akta ini juga telah memperoleh bukti pencatatan dalam Sistem Administrasi Badan Hukum sebagaimana tertuang dalam surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia nomor AHU-AH.01.09-0246695 tanggal 1 September 2024,” sebagaimana disebutkan dalam pengumuman OJK, dikutip Kamis (9/1/2025).

Kantor OJK
Kantor OJK

Sejak tanggal efektif penggabungan PT BCA Multi Finance ke dalam PT BCA Finance, PT BCA Finance selaku pihak yang menerima penggabungan, bertanggung jawab atas pengalihan seluruh kegiatan, kegiatan usaha, operasional, modal saham, karyawan, aset, izin, kewajiban, serta seluruh aktiva dan pasiva lainnya, dalam cakupan yang paling luas, dari PT BCA Multi Finance sebagai akibat dari penggabungan dimaksud.

BACA JUGA:  Selamat! 'Pejuang Rupiah' BI Kepri Raih Penghargaan di Jampurnas 2024

Melansir website resmi perseroan, BCA Multi Finance mengatakan bahwa nasabah tidak perlu khawatir sebab Tidak ada perubahan pada produk dan layanan atas aksi penggabungan ini.

“Efektif per tanggal 1 September 2024 PT BCA Multi Finance (BCAMF) resmi bergabung ke dalam PT BCA Finance (BCAF) Tidak ada perubahan pada produk dan layanan,” sebagaimana dikutip dari laman resminya, Kamis, (9/1/2025). (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *