Merchant QRIS Nekat Terapkan Batas Minimal Transaksi? BI Kepri: Laporkan ke BI Care 131!

Ia menambahkan, pembatasan yang dilakukan secara sepihak oleh pelaku usaha murni merupakan kebijakan internal mereka dan bukan bagian dari regulasi Bank Indonesia.

Praktik keliru ini biasanya terjadi akibat kurangnya pemahaman regulasi oleh pengelola toko atau karena adanya pergantian manajemen yang membuat informasi tidak tersampaikan dengan baik kepada petugas kasir.

Larangan Biaya Tambahan (Surcharge)

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Edy R Surbakti: Pariwisata Batam Tumbuh, Pelabuhan dan Sampah Jadi Titik Lemah

Selain masalah batas minimal belanja, BI Kepri juga kembali mengingatkan para pelaku usaha untuk tidak membebankan biaya Merchant Discount Rate (MDR) kepada konsumen dalam bentuk biaya tambahan (surcharge).

Biaya MDR merupakan kewajiban penuh merchant kepada Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP), sehingga membebankannya kepada pembeli merupakan bentuk pelanggaran.

Kebijakan pembatasan nominal serta pengenaan biaya tambahan dinilai dapat menghambat laju pemanfaatan QRIS dan mengurangi kenyamanan masyarakat dalam bertransaksi nontunai secara digital.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *