Merchant QRIS Nekat Terapkan Batas Minimal Transaksi? BI Kepri: Laporkan ke BI Care 131!

IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Bank Indonesia (BI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan komitmennya dalam menjaga kelancaran ekosistem pembayaran digital.

Pelaku usaha atau merchant yang telah menyediakan layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) secara mutlak dilarang menetapkan batas minimal nilai transaksi kepada konsumen.

Langkah tegas ini diambil menyusul adanya keluhan dari masyarakat di Kota Batam yang mengaku masih menemukan merchant yang mensyaratkan nominal pembelian tertentu—seperti wajib berbelanja di atas Rp30.000—sebelum diperbolehkan membayar menggunakan QRIS.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Edy R Surbakti: Pariwisata Batam Tumbuh, Pelabuhan dan Sampah Jadi Titik Lemah

QRIS Dirancang untuk Transaksi Mikro Mikro Mulai Rp1Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Kepulauan Riau, Ardhienus, menjelaskan bahwa sistem QRIS sejak awal dirancang inklusif untuk memfasilitasi seluruh nominal transaksi, termasuk pembelian ritel dalam jumlah yang sangat kecil.

“Bank Indonesia menegaskan bahwa QRIS tidak mengatur adanya batas minimum transaksi. Merchant yang telah menerima pembayaran menggunakan QRIS pada prinsipnya dapat menerima transaksi sesuai nilai pembelian konsumen, karena minimal transaksi QRIS yang ditetapkan adalah sebesar Rp1,” ujar Ardhienus.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *