IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Bank Indonesia (BI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menegaskan komitmennya dalam menjaga kelancaran ekosistem pembayaran digital.
Pelaku usaha atau merchant yang telah menyediakan layanan Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) secara mutlak dilarang menetapkan batas minimal nilai transaksi kepada konsumen.
Langkah tegas ini diambil menyusul adanya keluhan dari masyarakat di Kota Batam yang mengaku masih menemukan merchant yang mensyaratkan nominal pembelian tertentu—seperti wajib berbelanja di atas Rp30.000—sebelum diperbolehkan membayar menggunakan QRIS.
QRIS Dirancang untuk Transaksi Mikro Mikro Mulai Rp1Deputi Kepala Perwakilan BI Provinsi Kepulauan Riau, Ardhienus, menjelaskan bahwa sistem QRIS sejak awal dirancang inklusif untuk memfasilitasi seluruh nominal transaksi, termasuk pembelian ritel dalam jumlah yang sangat kecil.
“Bank Indonesia menegaskan bahwa QRIS tidak mengatur adanya batas minimum transaksi. Merchant yang telah menerima pembayaran menggunakan QRIS pada prinsipnya dapat menerima transaksi sesuai nilai pembelian konsumen, karena minimal transaksi QRIS yang ditetapkan adalah sebesar Rp1,” ujar Ardhienus.










