Menunggak Iuran, BPJS Ketenagakerjaan Ajukan Gugatan ke PT. Sinar Bestari Indah

IDNNEWS.CO.ID, BATAM – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya, melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor: SKK/01/122024, telah menunjuk Kepala Kejaksaan Negeri Batam sebagai penerima kuasa untuk mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap PT. Sinar Bestari Indah (SBI).

Dimana ugatan ini, berkaitan dengan tunggakan pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang belum disetorkan oleh perusahaan yang bergerak di bidang percetakan tersebut.

PT. SBI yang beralamat di Komp Lytech Industrial Park ini, diketahui tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan kepada BPJS Ketenagakerjaan Cabang Batam Nagoya.

Bacaan Lainnya

Perusahaan ini, telah menunggak pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan sejak Desember 2022 hingga Desember 2024 dengan total tunggakan sebesar Rp 108.863.223.

Gugatan ini diajukan setelah beberapa upaya penagihan yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan melalui berbagai surat pemberitahuan, serta pertemuan dengan pihak PT. Sinar Bestari Indah.

BACA JUGA:  BPJS Ketenagakerjaan dan REI Khusus Batam Jalin Kerjasama Demi Wujudkan Rumah Impian untuk Pekerja

Pada tanggal 31 Juli 2024, pihak perusahaan menyatakan komitmennya untuk melunasi tunggakan tersebut dengan cara mencicil pembayaran setiap bulan. Namun, hingga saat ini, cicilan tersebut belum dipenuhi, meskipun sudah lima bulan berlalu sejak pernyataan komitmen dibuat.

Sebagai badan hukum publik, BPJS Ketenagakerjaan memiliki tugas untuk menyelenggarakan program jaminan sosial sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Dalam hal ini, BPJS Ketenagakerjaan memiliki kewenangan untuk melakukan penagihan atas iuran yang menjadi kewajiban pemberi kerja, seperti yang diatur dalam Pasal 15 dan Pasal 19 Undang-Undang tersebut.

Pemberi kerja, dalam hal ini PT. Sinar Bestari Indah, diwajibkan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Berdasarkan peraturan pemerintah yang mengatur penyelenggaraan program jaminan sosial, pemberi kerja juga bertanggung jawab untuk memungut dan menyetorkan iuran dari pekerjanya.

BACA JUGA:  Jadi Tempat Liburan Keluarga yang Asyik, HARRIS Resort Barelang Batam Raih Penghargaan Marketing of The Year 2024

Namun, PT. Sinar Bestari Indah terbukti gagal memenuhi kewajiban tersebut, sehingga menyebabkan kerugian bagi BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, pihak BPJS Ketenagakerjaan juga telah melakukan berbagai upaya untuk mengingatkan PT. Sinar Bestari Indah agar segera memenuhi kewajiban pembayaran iuran.

Pengingat melalui pesan WhatsApp dan kunjungan ke lokasi perusahaan tidak membuahkan hasil, karena pihak perusahaan tidak memberikan respon positif dan sulit dihubungi.

Menurut hukum perdata, setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian kepada pihak lain wajib diganti.

Dalam hal ini, PT. Sinar Bestari Indah diharapkan untuk bertanggung jawab atas kerugian yang timbul akibat kegagalannya dalam memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan.

Sebagai tindak lanjut dari kasus ini, BPJS Ketenagakerjaan telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Pengadilan Negeri Batam. Dalam gugatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan meminta agar PT. Sinar Bestari Indah segera membayar tunggakan iuran beserta denda yang telah terakumulasi, dengan jumlah yang kini mencapai lebih dari seratus juta rupiah.

BACA JUGA:  Kampanye Dialogis di Bintan, H. Muhammad Rudi Siap Perjuangkan Kualitas Sektor Pendidikan

Dengan langkah ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap agar perusahaan-perusahaan lain di Batam dapat lebih memperhatikan kewajibannya dalam membayar iuran jaminan sosial. Hal ini penting untuk memastikan agar program jaminan sosial dapat berjalan dengan baik dan memberikan perlindungan kepada seluruh tenaga kerja di Indonesia.

Melalui gugatan ini, BPJS Ketenagakerjaan juga berharap dapat memberikan pelajaran kepada perusahaan lain agar tidak mengabaikan kewajiban yang telah diatur oleh hukum. Selain itu, tindakan ini juga diharapkan dapat memberikan keadilan bagi para pekerja yang seharusnya mendapatkan perlindungan jaminan sosial sesuai dengan hak mereka.

Penyelesaian gugatan ini akan menjadi perhatian publik, khususnya di Batam, mengingat pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan yang berdampak langsung pada kesejahteraan tenaga kerja.

Ke depannya, diharapkan pihak-pihak terkait dapat bekerja sama lebih baik lagi untuk memastikan keberlanjutan program jaminan sosial di Indonesia.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *