Menteri Transmigrasi Pastikan Program Relokasi Rempang Berjalan Sukarela dan Berkeadilan

Sebagai langkah konkret, Menteri Transmigrasi menyerahkan 45 sertifikat hak milik bagi warga Tanjung Banon. Penyerahan ini melanjutkan program sebelumnya, di mana pemerintah telah membagikan 168 sertifikat.

Menteri mengakui masih ada pekerjaan besar yang harus dituntaskan, yakni penyelesaian 129 ribu bidang tanah yang belum bersertifikat akibat penundaan berulang.

“Di era Presiden Prabowo, masalah lahan tidak boleh lagi dibiarkan menumpuk. Semua harus diselesaikan secara tuntas,” ujarnya.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Serap Aspirasi di Enam Lokasi, Hendra Asman 'Kumpulkan' Keluhan Warga

Menteri menegaskan bahwa penetapan Tanjung Banon sebagai kawasan transmigrasi bukan keputusan mendadak. Rencana tersebut sudah digagas sejak Februari 2025, melalui kajian akademis, riset, serta dialog berkelanjutan dengan masyarakat.

Tujuannya, agar program transmigrasi benar-benar menjadi solusi bagi masyarakat dan bukan sekadar pelengkap dari proyek investasi.

“Sebelum ada investasi besar, masyarakat harus terlebih dahulu mendapatkan manfaat. Itu prinsip yang kami pegang,” pungkasnya.

Dengan pendekatan baru ini, tambahnya, pemerintah berharap pembangunan di Rempang berjalan harmonis, memberi kesejahteraan bagi masyarakat, dan tetap menjaga kelestarian lingkungan.(iman)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *