Maryamah: Pengawasan Berbasis Kearifan Lokal Jadi ‘Senjata’ Baru Bawaslu Kepri

Gerakan edukasi ini diwarnai kolaborasi antara Bawaslu, sekolah, organisasi kemahasiswaan, serta komunitas kepemudaan yang berperan sebagai duta pengawasan partisipatif.

Selain pemilih pemula, Bawaslu Kepri juga memperluas cakupan partisipasi publik melalui berbagai komunitas, di antaranya:
1. Kelompok masyarakat rentan,
2. Organisasi berbasis keagamaan,
3. Komunitas hobi dan profesi,
4. Organisasi kepemudaan (OKP),
5. LSM,
6. serta media massa.

Media, dalam hal ini, menjadi perpanjangan tangan Bawaslu dalam menyebarkan informasi akurat kepada publik. Bahkan beberapa media telah menjalin kerja sama formal melalui penandatanganan MoU dalam rangka penguatan publikasi dan transparansi informasi.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Hendra Asman Kampanyekan Hidup Berbagi di Grand Opening Rumah Makan Love & Kindness

“Kolaborasi ini sangat penting. Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri. Pengawasan harus dilakukan bersama, mulai dari kampus hingga komunitas lokal,” ungkap Maryamah.

Pada sisi lain, strategi pencegahan juga diwujudkan melalui imbauan resmi, baik dalam bentuk surat dinas maupun pemberitahuan langsung kepada pihak terkait. Imbauan ini mencakup pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (DPB), verifikasi partai politik, hingga kegiatan pengawasan di luar tahapan pemilu.

Publikasi menjadi elemen penting lainnya. Melalui kerjasama dengan berbagai media, Bawaslu memastikan bahwa masyarakat mendapat informasi yang benar dan mudah diakses, terutama terkait potensi pelanggaran, proses pengawasan, dan respons cepat atas laporan publik.

BACA JUGA:  PT Telkom Infrastruktur Indonesia dan MyRepublic Jalin Kerja Sama Strategis

Menariknya, Bawaslu Kepri turut mendorong inovasi pengawasan yang berbasis pada kekayaan budaya lokal. Inovasi ini bisa berupa kegiatan seni, program berbasis komunitas adat, hingga pendekatan keagamaan yang relevan dengan karakter masyarakat di Kepulauan Riau.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *