Mantan Menteri BUMN Diperiksa KPK terkait Dugaan Korupsi di PGN

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Menteri BUMN periode 2014-2019, Rini Soemarno, diperiksa KPK hari ini. Rini diperiksa terkait kasus korupsi di PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) yang tengah diusut KPK.

“Betul (eks Menteri BUMN Rini Soemarno diperiksa KPK terkait korupsi PT PGN),” ujar Jubir KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi, Senin (10/2/2025).

Rini Soemarno pun tampak keluar dari gedung KPK di Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, pukul 15.17 WIB.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Kalsel Juara, Kepri 'Terjun Bebas' dari Peringkat Survei Indeks Kemerdekaan Pers 2024

Rini mengaku diperiksa terkait posisi direktur utama (dirut) yang ditunjuk saat dirinya menjabat Menteri BUMN waktu itu.

“Pokoknya mengenai beberapa konfirmasi nama dirutnya siapa ini, ini, gitu, ada yang masih ingat, ada yang lupa, udah lebih dari 10 tahun,” terang Rini kepada wartawan.

Rini turut diperiksa mengenai program PGN yang diakuisisi oleh Pertamina. Dia mengatakan memang betul program itu milik pemerintah.

“Pokoknya saya diminta saksilah gitu. Diminta konfirmasi sebagai saksi mengenai dirut ini, ini. Program lebih ke program PGN diakuisisi Pertamina. Program itu pemerintah betul untuk PGN diakuisisi,” kata dia.

BACA JUGA:  Tingkatkan Akses Keuangan, OJK Gelar Sosialisasi Ekosistem Keuangan Inklusif untuk Pelajar di Bintan

Namun Rini mengaku tidak mengetahui perihal isi kontrak yang tercantum terkait program PGN ini. Dia mengatakan tidak mengetahui soal transaksi yang terjadi.

“Ya nggaklah, orang itu kan transaksi itu yang saya rasa, saya tadi juga tanya, ini kan transaksi sebetulnya transaksi direktur biasa, nggak sampe dirut gitu, tapi saya nggak tahu. Itu transaksinya berapa ya? 15 juta kalau nggak salah, nggak sampe ke dirut,” pungkasnya.

Kasus korupsi di PT PGN berkaitan dengan korupsi transaksi jual-beli gas yang melibatkan PT PGN dan PT Inti Alasindo Energi. Dugaan perbuatan korupsi itu terjadi pada periode 2017-2021.

BACA JUGA:  Momen Natal, 254 Warga Binaan Di Kepri Dapat Remisi Khusus

Adapun dalam kasus ini, KPK mengatakan ada dua orang yang menjadi tersangka. KPK belum membeberkan identitas para tersangka. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *