IDNNEWS.CO.ID, Batam — Dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Jembatan Selayang Pandang II di Kabupaten Kepulauan Anambas kembali mencuat dan menjadi sorotan serius aparat penegak hukum.
Proyek multiyears tahun anggaran 2019 senilai sekitar Rp65,73 miliar itu kini masuk radar penyelidikan setelah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi oleh salah satu peserta tender.
Langkah hukum juga bergerak di daerah. Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau mengaku telah memulai penyelidikan intensif, termasuk meninjau langsung kondisi pembangunan dan spesifikasi konstruksi jembatan yang diharapkan menjadi pengungkit konektivitas wilayah perbatasan tersebut.
Direktur Ditreskrimsus Polda Kepri, Silvester, menegaskan pihaknya tengah menguliti seluruh dokumen proyek, mulai dari mekanisme penganggaran hingga pelaksanaan di lapangan.










