Maksimalkan Pencegahan dan Edukasi, BI bersama OJK dan Lintas Sektoral Gelar GEBER PK

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – SEBAGAI bentuk memperkuat edukasi perlindungan konsumen, Bank Indonesia bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), asosiasi, serta pelaku di sektor keuangan menggelar Gerakan Bersama Edukasi Perlindungan Konsumen (GEBER PK).

Kegiatan yang digelar pada Rabu (11/12/2024) pagi, bertajuk Sinergi Memperkuat Keberdayaan Konsumen ini kiranya menjadi kunci dalam mengedukasi konsumen dan masyarakat.

“Kolaborasi ini menjadi kata kunci dalam edukasi perlindungan konsumen. Dan manjadi hal yang sangat penting,” kata Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Doni Primanto Joewono disela-sela kegiatan.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Gerah Namanya 'Diseret', Hendra Asman Sidak Lokasi Timbunan DAS Baloi

Acara tersebut juga dihadiri oleh Anggota Dewan Komisioner OJK sekaligus Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi.

Doni juga mencatat, setidaknya ada tiga hal penting dalam program GEBER PK. Yakni kesamaan tujuan, konten yang fit to the context, dan kolaborasi dengan antarpemangku kepentingan (stakeholders).

“Pemahaman masyarakat tentang layanan keuangan, diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan itu sendiri,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi menuturkan upaya pelindungan konsumen tidak bisa dilakukan sendirian oleh BI, OJK atau Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN), namun harus dilaksanakan bersama-sama sebagai suatu sinergi yang menyeluruh dari hulu sampai hilir.

BACA JUGA:  OJK Kepri 'Bikin' Ibu-ibu di Tanjungpinang 'Melek' melalui Program SiCantikS

“Karena ini harus kita lakukan secara bersama-sama, melalui satu rangkaian keseluruhan, tidak hanya memberikan pelindungan, karena pelindungan itu biasanya adanya di akhir kalau kita menangani pengaduan konsumen, tetapi mulai dari awal, memberikan edukasi literasi dalam satu siklus yang terus-menerus,” ujarnya pula.

Ia menuturkan perlindungan konsumen merupakan gerakan bersama mulai dari awal memberikan edukasi literasi kepada masyarakat atau konsumen dalam siklus yang berkelanjutan hingga ke pengawasan dan penanganan pengaduan konsumen.

“Pelindungan kepada konsumen melalui edukasi literasi, melalui penanganan pengaduan konsumen, melalui pengawasan perilaku anak buah bapak/ibu semua, dan juga pengawasan bagaimana penanganan dari illegal scam ini,” ujarnya lagi. (**)

BACA JUGA:  OJK: Asuransi Kendaraan Bermotor Jadi Kewajiban di 2025

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *