IDNNEWS.CO.ID, ANAMBAS – Sebagai bentuk menghindari kesalahan adminisrasi yang kemudian dapat dipidanakan, dan berakibat terhambatnya pembangunan daerah serta melambatnya penyerapan anggaran daerah membuat Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas menjalin Kerjasama dengan Kepolisian Resor Kepulauan Anambas.
Penandatangan Kerjasama ini digelar di ruang rapat Kantor Bupati Kepulauan Anambas pada Rabu (22/1/2025).
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H, pada kesempatan tersebut, menyambuta baik adanya Kerjasama ini. Dan berharap Kerjasama ini tetap terjaga.
“Semoga dengan terjalinnya kerjasama antara Pemerintah Daerah Kepulauan Anambas dengan Polres Kepulauan Anambas bisa bekerja sama dengan baik dan selalu bersinegritas untuk mewujudkan khamtibmas yang aman,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris, S.H., M.H menegaskan kerjasama ini bertujuan agar menjadi pedoman dalam melakukan koordinasi untuk mendukung sinegritas yang baik antara APIP dan APH, dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi.
“Perjanjian ini melanjutkan perjanjian kerjasama yang sebelumnya sudah berakhir pada tanggal 13 November 2023. Dimana kerjasama ini mengacu kepada nota kesepahaman antara Kementrian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung dan Kepolisian Negara Republik Indonesia tanggal 25 Januari 2023 (periode 2023 s/d 2028) tentang koordinasi Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengar Aparat Penegak Hukum (APH),” terangnya.
Dimana koordinasi APIP dan APH ini, bertujuan untuk menghindari terjadinya perasaan khawatir terhadap penyelenggara pemerintah dalam bertindak karena takut melakukan kesalahan administrasi yang kemudian dapat dipidanakan
“Dampak dari rasa khawatir tersebut adalah terhambatnya pembangunan daerah dan melambatnya penyerapan anggaran daerah. Karena Perjanjian Kerjasama ini merupakan salah satu upaya nyata dalam memberatas Korupsi di Kabupaten Kepulauan Anambas,” tegasnya.(***)