MA Tolak Kasasi Rektor UMRAH, Putusan Pengangkatan Dekan FISIP Berkekuatan Hukum Tetap

MA Nilai Proses Pemilihan Dekan Tidak Terpenuhi

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Agung menilai alasan kasasi yang diajukan tidak dapat dibenarkan. MA berpendapat bahwa putusan judex facti telah tepat dalam menerapkan hukum dan tidak terdapat kekhilafan hakim maupun kekeliruan yang nyata.

Pertimbangan tersebut antara lain merujuk pada Peraturan Rektor UMRAH Nomor 8 Tahun 2024, khususnya Pasal 14 huruf e dan g, Pasal 15 ayat 1 dan 2, Pasal 16 ayat 1, serta Lampiran II.

Mahkamah Agung juga menilai tidak terpenuhinya pertimbangan Senat Fakultas menunjukkan bahwa proses pemilihan dekan tidak memenuhi prinsip demokratis dan partisipatif.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Jelang Penerapan KUHP Nasional, Pemko dan Kejari Batam Teken Kerja Sama

Senat Fakultas dinilai memiliki fungsi penting sebagai representasi dosen, baik dalam bidang akademik maupun nonakademik, dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi.

Selain itu, sebagian alasan kasasi dinilai berkaitan dengan penilaian terhadap hasil pembuktian. Hal tersebut tidak dapat diperiksa kembali pada tingkat kasasi sebagaimana ketentuan Pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung beserta perubahannya.

Kepastian Hukum Pengangkatan Dekan FISIP UMRAH

Dengan ditolaknya permohonan kasasi, sengketa pengangkatan Dekan FISIP UMRAH periode 2024-2028 telah memperoleh kepastian hukum.

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk menghormati dan melaksanakan amar putusan pengadilan secara konsisten.

BACA JUGA:  SIMPATI HOKI Berakhir, 13 Pelanggan Telkomsel Bawa Pulang Mobil Listrik

Berdasarkan amar putusan tersebut, Rektor UMRAH berkewajiban melaksanakan putusan pengadilan dengan mengangkat Dr. Bismar Arianto, S.Sos., M.Si. sebagai Dekan FISIP UMRAH periode 2024-2028.

Rilis yang disampaikan kuasa hukum Dr. Bismar Arianto, Razil, S.H., pada 14 Agustus 2026 tersebut menyebutkan bahwa penyampaian informasi ini merupakan bentuk penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap sekaligus untuk menegakkan prinsip kepastian hukum dalam tata kelola perguruan tinggi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *