Selain itu, KOL juga diminta mengungkapkan jika terdapat hubungan komersial dalam konten promosi serta memastikan memiliki izin apabila memberikan rekomendasi investasi kepada masyarakat.
Di sisi lain, OJK saat ini tengah menyusun regulasi khusus yang mengatur aktivitas financial influencer (finfluencer) sebagai bagian dari penguatan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan.
Tidak hanya melakukan pembinaan terhadap KOL, Satgas PASTI juga telah memblokir berbagai konten media sosial dan tautan (URL) yang menawarkan PAKD ilegal.
Langkah tersebut akan terus diperkuat melalui koordinasi dengan berbagai instansi guna menekan peredaran investasi digital ilegal di Indonesia.
Hudiyanto kembali mengingatkan masyarakat agar selalu menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L) sebelum berinvestasi, yakni memastikan pelaku usaha maupun produk telah berizin atau terdaftar di OJK serta tidak mudah tergiur tawaran keuntungan tinggi, pasti, dan diperoleh dalam waktu singkat.
Masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui layanan SIPASTI atau Kontak OJK 157.
Sementara korban penipuan transaksi keuangan juga dapat mengajukan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mempercepat proses pemblokiran rekening pelaku. (***)










