Langgar Keimigrasian, Dua WNA Singapura Dideportasi Imigrasi Batam

IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Dalam rangka memberikan efek cegah agar tidak terjadi pelanggaran keimigrasian dan penegakan hukum guna menjaga stabilitas dan keamanan negara, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam kembali menggelar operasi “Jagratara Tahap III Pengawasan Orang Asing” pada tanggal 7 hingga 9 Oktober 2024.

Dimana operasi ini bertujuan untuk melakukan pengumpulan data, terkait adanya kegiatan Orang Asing dan melakukan pendeteksian secara dini dalam upaya pencegahan terhadap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terlaksananya fungsi Keimigrasian.

Hasil pengawasan dari Operasi Jagratara Tahap III Tahun 2024 di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, ditemukan 1 warga negara asing (WNA) berkebangsaan Singapura inisial MR diduga melakukan pelanggaran keimigrasian sebagai Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. MR lantas dibawa oleh Tim menuju Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan dilakukan pemeriksaan lebih mendalam.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  'Wajah' Pelayanan Indonesia di Perbatasan, Komisi XIII DPR RI Kunjungi Imigrasi Batam

Dari hasil pemeriksaan, WNA Singapura berinisial MR diputuskan untuk diberikan Tindakan Admnistratif Keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman ke dalam daftar penangkalan.

Selain itu ditemukan pula 1 WNA berkewarganegaraan Singapura inisial MAB yang melakukan pelanggaran keimigrasian sebagai Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu Izin Tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Setelah dibawa ke kantor dan dilakukan pemeriksaan mendalam, diketahui bahwa MAB adalah eks pemegang affidavit yang telah lampau masa izin tinggal selama 479 hari.

BACA JUGA:  Warga Jawa Timur di Kota Gurindam Taruh Harapan Besar ke HM Rudi dan Aunur Rafiq

Maka diputuskan bahwa MAB dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan pencantuman ke dalam daftar penangkalan.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Samuel Toba menyatakan “Operasi Jagratara Tahap III Tahun 2024 telah berjalan dengan baik dan lancar, dimana pelaksanaan pengawasan orang asing ini dilakukan secara serentak dengan kendali pusat di seluruh wilayah Indonesia”.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI terus berkomitmen penuh untuk melakukan penegakan hukum dan menjaga ketertiban Warga Negara Asing di wilayah kerja Imigrasi Batam. Tentunya dalam hal ini, kontribusi aktif, dan peran serta masyarakat Kota Batam menjadi dukungan kuat bagi Imigrasi Batam dalam menjaga kemananan negara.

BACA JUGA:  Perluas Jaringan Bisnis, KB Bukopin Lakukan MoU dengan Politeknik Negeri Batam

“Saya berharap operasi ini dapat memberikan dampak yang positif bagi Kota Batam dan kedepannya akan lebih sering dilaksanakan kegiatan pengawasan serentak serupa untuk pendeteksian secara dini serta upaya pencegahan terhadap ancaman, tantangan, hambatan, dan gangguan terlaksananya fungsi Keimigrasian” tambah Samuel.(***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *