IDNNEWS.CO.ID, BINTAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran kampanye calon kepala daerah nomor urut I, Roby Kurniawan-Deby Maryanti yang terjadi di Kijang, pada Minggu (20/10/2024) pagi.
Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra menegaskan pihaknya sudah memberikan himbauan dan peringatan kepada partai politik pengusung paslon tersebut, untuk tidak berkampanye kandidat pilkada di luar jadwal kampanye.
Namun demikian, himbauan hingga peringatan tersebut diabaikan sehingga diketahui adanya temuan. Padahal kegiatan itu dihadiri Roby Kurniawan bersama istrinya.
“Jalan santai yang diselenggarakan Partai poltik tersebut (Golkar,red) bukan kegiatan kampanye yang terjadwal. Sehingga tidak boleh mengkampanyekan kandidat Pilkada Kepri maupun Pilkada Bintan,” ujarnya.
Pihaknya juga menegaskan pihaknya sudah mendokumendasikan bentuk pelanggaran yang dilakukan dalam kegiatan tersebut.
“Dalam kegiatan acara itu, pembawa acara sempat berpantun. Pantun politik tersebut mengajak peserta jalan santai untuk memilih Calon Gubernur Kepri, Ansar Ahmad dan Roby Kurniawan, putranya. Dan tentunya, hal ini akan kita tindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Kami akan memanggil dan memeriksa para pihak yang terlibat dalam kampanye tersebut,” katanya.
Pihaknya juga menghimbau seluruh peserta pilkada, pengurus partai politik dan tim pemenangan untuk mematuhi peraturan kampanye. Mengingat, setiap kegiatan kampanye harus terjadwal dan dilaporkan kepada jajaran Bawaslu Kepri.
“Jangan melakukan kegiatan kampanye yang tidak terjadwal. Kami pastikan tidak akan membiarkan peristiwa itu,” ucapnya menegaskan. (**)