IDNNEWS.CO.ID, BATAM — Persoalan lahan eks Yayasan Isenabasa di Kota Batam kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum Yayasan Ionkenedia, Niko Nixon Situmorang, SH., MH., meminta masyarakat, khususnya warga Batak di Batam, tidak terburu-buru mengambil kesimpulan sebelum memahami secara utuh kronologi serta dokumen yang berkaitan dengan status lahan tersebut.
Menurut Niko, persoalan yang berkembang di masyarakat perlu dilihat berdasarkan dokumen dan proses hukum masing-masing. Ia menegaskan, pembatalan alokasi lahan oleh BP Batam merupakan persoalan yang berbeda dengan perubahan kepengurusan Yayasan Isenabasa.
“Kita perlu berpikir cerdas, berpikir luas, dan melihat persoalan ini berdasarkan dokumen serta proses yang sebenarnya,” jelasnya saat ditemui awak media pada Senin (5/10/2026) pagi.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan Yayasan Ionkenedia, lahan tersebut pada awalnya dialokasikan kepada Yayasan Isenabasa pada April 2000 dengan luas sekitar 35.023 meter persegi. Lahan tersebut diperuntukkan antara lain untuk mendukung kegiatan sosial dan pembangunan gedung serbaguna.
Dalam perkembangannya, sekitar 13.000 meter persegi lahan disebut dilepas atau dikerjasamakan dengan pihak ketiga pada 2008.
Langkah tersebut dilakukan atas permintaan pengurus Yayasan Isenabasa untuk membiayai perpanjangan UWTO dan penyelesaian pembangunan gedung serbaguna. Dengan demikian, luas alokasi lahan yang tersisa tercatat sekitar 21.928,62 meter persegi.











