BP Batam Batalkan Alokasi
Persoalan kemudian berlanjut pada periode 2020–2023. Pembangunan gedung serbaguna disebut belum selesai dan masih berada pada tahap struktur rangka baja.
BP Batam selanjutnya menerbitkan tiga surat peringatan, masing-masing pada 4 April, 25 Juli, dan 5 Oktober 2023.
Setelah rangkaian peringatan tersebut, BP Batam pada 6 Juni 2024 membatalkan alokasi lahan melalui surat Nomor B-487/A3.1/KL.02.02/6/2024. Dalam dokumen klarifikasi Yayasan Ionkenedia, pembatalan tersebut dikaitkan dengan belum dipenuhinya kewajiban pembangunan.
Setelah pembatalan tersebut, Yayasan Ionkenedia mengajukan permohonan alokasi lahan melalui Land Management System BP Batam pada 9 Agustus 2024.
Yayasan Ionkenedia kemudian disebut memperoleh persetujuan alokasi lahan, melunasi kewajiban UWT sesuai persyaratan, serta memiliki kewajiban untuk melaksanakan pembangunan.
Niko juga menegaskan, status alokasi lahan dan perubahan kepengurusan Yayasan Isenabasa merupakan dua persoalan berbeda.
Pihak Ionkenedia menyatakan bahwa pembatalan alokasi merupakan tindakan BP Batam yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban atas alokasi lahan. Sementara perubahan kepengurusan Yayasan Isenabasa merupakan persoalan tata kelola internal yayasan.











