KPK Soroti Risiko Tata Kelola di Balik Investasi Rp6.744 Triliun Kawasan Industri

Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Di sisi lain, sektor manufaktur menunjukkan tren positif dengan capaian Purchasing Managers’ Index (PMI) sebesar 50,1 pada Maret 2026 atau berada di zona ekspansi. Momentum ini dinilai perlu dijaga melalui penguatan integritas seluruh pemangku kepentingan.

“Faktor ekonomi turut memengaruhi Indeks Persepsi Korupsi, sebab lebih banyak bersinggungan dengan perusahaan asing, sementara keterlibatan sektor domestik masih perlu diperkuat,” jelas Dian.

KPK juga menekankan pentingnya keseimbangan antara kepentingan usaha dan fungsi pengawasan negara, agar aktivitas industri tetap berjalan dalam koridor hukum yang jelas dan berintegritas.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  KPK Ingatkan Batam Fokus Perbaikan Substansi, Nilai SPI Masih Zona Kuning

Perizinan hingga Pengembangan Kawasan Jadi Titik Rawan
Langkah penguatan ini merupakan kelanjutan dari rangkaian koordinasi dan pemetaan risiko yang telah dilakukan KPK sejak Maret 2026 bersama Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan, dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin.

KPK bahkan telah melakukan peninjauan langsung ke sejumlah kawasan industri strategis, antara lain Kawasan Industri Jababeka, Kawasan Industri Surya Cipta Industrial Estate Karawang, Jatiluhur Industrial Smart City, Kawasan Industri Terpadu Batang (KEK Industropolis Batang), serta Kawasan Industri Candi.

Dari hasil pemetaan tersebut, KPK mengidentifikasi sejumlah titik rawan yang perlu mendapat perhatian, terutama pada proses perizinan, penanaman modal, hingga pengembangan kawasan industri.

BACA JUGA:  Pemko Batam Pastikan Penanganan Profesional atas Dugaan Asusila Seorang Pejabat

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *