IDNNEWS.CO.ID, TAREMPA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Anambas resmi menahan AK, Kepala Desa Serat, Kecamatan Siantan Timur, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan pengelolaan Dana Desa, Alokasi Dana Desa (ADD), serta Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2020 hingga 2022.
Penahanan terhadap tersangka AK dilakukan pada Selasa, 20 Januari 2026, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka oleh Tim Penyidik Kejari Kepulauan Anambas. AK diketahui menjabat sebagai Kepala Desa Serat untuk periode 2019–2024.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan AK sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: PRIN–675/L.10.13.8/Fd.2/12/2025 tertanggal 29 Desember 2025. Namun, pada pemanggilan pertama sebagai tersangka, AK tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang jelas. Setelah dilakukan pemanggilan kedua, tersangka akhirnya bersikap kooperatif dan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan.
Penyidik menyatakan penetapan tersangka terhadap AK telah memenuhi syarat hukum, yakni didukung oleh minimal dua alat bukti permulaan yang sah. Berdasarkan bukti tersebut, penyidik meyakini AK patut dimintai pertanggungjawaban pidana atas dugaan perbuatannya.
Dalam proses pemeriksaan, tersangka didampingi oleh penasihat hukum guna menjamin pemenuhan hak-hak hukum yang bersangkutan. Penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan kedudukan dan kewenangan AK saat menjabat sebagai kepala desa, khususnya dalam pengelolaan keuangan desa.










