IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Forum Masyarakat Peduli Batam Maju menyoroti kewenangan perizinan yang diklaim mencapai sekitar 2.400 jenis izin di lingkungan Badan Pengusahaan (BP) Batam. Forum tersebut menilai perlu ada kejelasan mengenai batas kewenangan lembaga agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ketua Forum Masyarakat Peduli Batam Maju, Osman Hasyim pada Kamis (27/8/2026) mengatakan pihaknya sejak awal telah mengingatkan bahwa kewenangan yang terlalu luas berpotensi menimbulkan persoalan apabila tidak dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebagai kontrol sosial kita sudah mengingatkan, kewenangan berlebihan akan mengakibatkan masalah di kemudian hari,” kata Osman.
Menurut dia, klaim BP Batam memiliki kewenangan atas sekitar 2.400 perizinan perlu dikaji secara menyeluruh. Sebab, tidak seluruh jenis perizinan tersebut menurutnya merupakan kewenangan BP Batam berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Osman menilai apabila terdapat izin yang diterbitkan di luar kewenangan lembaga penerbit, hal tersebut dapat menimbulkan konsekuensi hukum terhadap status perizinan maupun kegiatan usaha yang telah berjalan berdasarkan izin tersebut.
“Banyak izin yang dikeluarkan bukan merupakan kewenangan BP Batam menurut perundangan, sehingga izin tersebut menjadi invalid atau cacat hukum,” ujarnya.
Soroti Istilah Pengembalian PL
Osman juga mempertanyakan penggunaan istilah “mengembalikan” dalam konteks pencabutan Persetujuan Lokasi (PL). Menurutnya, apabila suatu izin atau persetujuan memang tidak sesuai dengan ketentuan, mekanisme hukumnya harus dilakukan melalui prosedur yang jelas, termasuk pencabutan oleh pihak yang menerbitkannya apabila memenuhi alasan hukum.
“Mengapa meminta PL tersebut dikembalikan? Istilah apa pula ini? Seharusnya BP Batam mencabut,” katanya.
Ia mengingatkan agar persoalan kewenangan perizinan tidak hanya dilihat dari sisi administratif, tetapi juga mempertimbangkan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang telah menerima izin dan mengeluarkan modal untuk menjalankan kegiatan.
Menurut Osman, ketidakjelasan status perizinan dapat menimbulkan risiko ekonomi bagi investor maupun pelaku usaha, terutama jika kegiatan yang dilakukan kemudian dianggap tidak memiliki dasar perizinan yang sah.
Penerima Izin Diminta Tempuh Jalur Hukum
Osman menyarankan pihak yang telah menerima PL dari BP Batam untuk mempertimbangkan langkah hukum apabila keputusan atau tindakan administratif tersebut kemudian menimbulkan kerugian.
“Disarankan kepada yang menerima PL dari BP Batam untuk melakukan gugatan dan meminta ganti rugi. Ini juga penting agar penerima izin terhindar dari kerugian materiel maupun sanksi pidana,” ujarnya.











