Kewenangan 2.400 Izin Dipertanyakan, BP Batam Diminta Perjelas Dasar Hukum

Ia menambahkan, penerbitan PL atau izin yang tidak mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya berpotensi menjadi objek sengketa. Karena itu, menurutnya, setiap penerbitan perizinan harus memperhatikan seluruh regulasi yang relevan.

“ Mengeluarkan PL tanpa mengikuti dan patuh kepada perundangan lain dapat digugat dan berakibat sanksi pidana bagi yang mengeluarkan izin,” katanya.

Di sisi lain, Osman mengingatkan bahwa penerima izin juga perlu memastikan legalitas dan dasar hukum izin yang dimilikinya sebelum menjalankan kegiatan. Hal itu penting untuk mencegah munculnya persoalan hukum apabila di kemudian hari izin tersebut dinyatakan bermasalah.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Telkom Teguhkan Transformasi Jadi National Sustainability Platform, Dorong Ekonomi Digital Hijau dan Inklusif

“Bagi penerima izin yang telah melakukan kegiatan berdasarkan izin invalid tersebut juga berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.

Osman menegaskan, kritik tersebut disampaikan sebagai bagian dari fungsi kontrol sosial untuk mendorong terciptanya kepastian hukum, tata kelola pemerintahan yang baik, serta iklim investasi yang sehat di Batam.

Menurutnya, kepastian mengenai kewenangan penerbitan izin menjadi faktor penting bagi dunia usaha. Kejelasan regulasi tidak hanya diperlukan untuk mencegah sengketa hukum, tetapi juga memberikan perlindungan kepada investor dan memastikan pembangunan ekonomi Batam berjalan sesuai koridor hukum. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *