IDNNEWS.CO.ID, BATAM – Sepanjang tahun 2017 hingga April 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah menghentikan 1.737 entitas Investasi ilegal. Selain itu, sebanyak 1.733 Entitas pinjaman online (pinkol) ilegal. Serta GAdai Ilegal dengan jumlah 251 entitas.
Hal tersebut diungkapkan Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau, Sinar Danandjaya dalam diskusi secara online di salah satu Radio pada Senin (14/7/2025) pagi.
Penghentian entitas investasi dan pinjol illegal ini terbilang disengaja, guna melindungi masyarakat dari praktik-praktik keuangan ilegal yang merugikan.
“Berbekal laporan secara nasional ini, kita juga telah memblokir situs dan nomor kontak yang terkait dengan kegiatan tersebut yang tentunya bekerjasama dengan lintas sektoral. Baik Kepolisian hingga Kementerian Komunikasi dan Informatika,” tegas Sinar.
Untuk total kerugiannya, tegasnya lagi, tehitung 2017 hingga April 2025 mencapai total Rp142 Triliiun. Untuk itu, untuk melakukan pencegahan dan penindakan OJK tidak bisa bekerja sendiri.
“Kita berkolaborasi dan beroordinasi dengan lintas sektoral untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat. Seperti dengan Kepolisian, Kementerian dan berbagai unsur lainnya. Seperti Bank Indonesia hingga Kejaksaan. Dan semuanya tergabung dalam Satgas PASTI,” tegasnya.
Dari jumlah tersebut, tambahnya, masyarakat di Provinsi Kepri juga telah melaporkan aksi-aksi ilegal tersebut. Tercatat ada ratusan laporan yang masuk. Dan langsung dilakukan penindakan terhadap 121 Entitas illegal sepanjang Januari 2025 hingga April 2025.
“Dari jumlah ini, didominasi oleh investasi illegal. Dimana Pegawai Swasta dan Pelajar menjadi korbannya,” tegasnya. (iman)