IDNNEWS.CO.ID, TANJUNGPINANG – Kemajuan digitalisasi yang sangat pesat, tentunya membawa berbagai dampak bagi kehidupan masyarakat, termasuk dari sisi upaya pemenuhan ekonomi.
Keinginan untuk mendapatkan uang dan keuntungan secara cepat menjadikan banyak orang terjebak dalam pinjaman online (pinjol) dan investasi illegal. Terlebih lagi, masyarakat yang menjadi korban dalam aksi-aksi ilegal ini masuk dalam kategori ‘minim’ akan literasi Keuangan digital.
Untuk itu kata dia, pinjaman online ilegal dan layanan investasi bodong merupakan salah satu ancaman nyata yang dihadapi di era digitalisasi saat ini.
“Pengetahuan akan literasi keuangan digital merupakan ‘benteng diri’ yang paling efektif agar terhindar dari bahaya pinjaman online ilegal dan investasi bodong,” terang Kepala OJK Provinsi Kepulauan Riau, Sinar Danandjaya dalam diskusi secara online di salah satu Radio pada Senin (14/7/2025) pagi.
Pihaknya juga menegaskan, Langkah awal yang paling untuk menghindari terjebak dalam pinjaman online (pinjol) dan investasi illegal adalah 2L. Yakni Legal dan Logis.
Legalnya adalah, tambahnya, masyarakat harus mengetahui secara pasti apakah perusahaan investasi yang menawarkan ini berizin serta terdaftar dan diawasi OJK atau tidak. Lalu, perhatikan juga sifat logisnya.
“Waspadai pinjol yang menawarkan bunga atau denda terlalu tinggi, karena ini bisa jadi tanda-tanda ilegal. Serta hindari juga tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat, karena seringkali tidak realistis dan berisiko tinggi. Itu kenapa kita harus mempertimbangkan sisi 2L-nya, Legal dan logisnya,” tegasnya.
Pada momen tersebut, pihaknya juga mengajak seluruh lapisan semua masyarakat untuk bijak dan cerdas memanfaatkan teknologi. Serta aktif mengikuti literasi digital, agar terhindar dari berbagai macam ancaman pinjol ilegal ataupun investasi bodong.
“Jadilah pengguna media digital yang bijak dan cerdas dalam memanfaatkan teknologi. Mari kita bersama-sama menciptakan ekosistem digital yang sehat dan aman,” tuturnya. (iman)