IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Polemik jabatan Ex Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam dan Wali Kota Batam kembali menghangat.
Hal ini terungkat pasca-Pengurus Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Batam meminta agar Pemerintah Pusat melakukan evaluasi.
Mengingat, ada sejumlan permasalahan yang dihadapi pengusaha dalam kurun waktu pemberlakuan Ex Officio. Salah satunya, pelayanan perizinan.

“Kami menyampaikan permasalahan seperti pelayanan perizinan, lalu lintas barang, pertanahan, dan sistem layanan di BP Batam,” tegas Ketua Kadin Batam Jadi Rajagukguk pasca-mengadakan pertemuan dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terkait dinamika dunia usaha di Batam beberapa Waktu lalu.
Bahkan, Jadi juga mempertanyakan efektivitas sistem Ex-Officio yang menjadikan Wali Kota Batam sekaligus Kepala BP Batam.
Menurutnya, dualisme kebijakan yang menjadi alasan awal Presiden Jokowi mengeluarkan Perpres ex officio justru belum terselesaikan.
“BP Batam sudah tidak sesuai dengan tujuan dan fungsinya. Apa sebenarnya tujuan awal Ex Officio?” tegas Jadi.
Malah menurutnya malah makin membingungkan. Apakah kebijakan ini layak diteruskan? Ia bahkan mengamini bahwa jabatan Wali Kota Batam dan Kepala BP Batam sebaiknya dipisahkan agar pengambilan kebijakan lebih terfokus.
“Dualisme kebijakan? Memang sekarang kebijakan apa yang satuisme?” tambahnya. (***)