Ketua BPI KPNPA RI Desak Kapolda Sumut Tuntaskan Kasus Mafia Tanah

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, melayangkan surat terbuka kepada Kapolda Sumatera Utara, menyoroti lambannya penanganan laporan dugaan mafia tanah yang dialami Rospita Lubis.

Ia menegaskan bahwa pihak kepolisian harus segera bertindak tegas untuk memberikan keadilan bagi korban.

“Kami tidak bisa membiarkan mafia tanah terus merajalela, apalagi jika ada dugaan keterlibatan oknum aparat atau pejabat. Rospita Lubis adalah korban yang butuh perlindungan hukum, bukan kriminalisasi!” tegas Rahmad Sukendar, Senin (3/2/2025).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Telkomsel Umumkan Pemenang Program Undian Jajan Online 2024

Laporan Rospita Lubis telah didaftarkan di Direktorat Kriminal Umum Polda Sumut dengan nomor STPL/B/1524/X/SPKT/Polda Sumut, tertanggal 25 Oktober 2024.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, TB. Rahmad Sukendar
Ketua Umum BPI KPNPA RI, TB. Rahmad Sukendar

Ia mengungkapkan bahwa tanah keluarganya, yang telah digarap turun-temurun, diduga diserobot dengan menggunakan dokumen palsu.

Desak Kapolda Sumut Bertindak Tegas

Rahmad Sukendar menyoroti keterlambatan proses hukum dalam kasus ini. Menurutnya, tidak boleh ada pembiaran terhadap mafia tanah yang mengancam hak-hak masyarakat kecil.

“Kami menuntut Kapolda Sumut untuk menunjukkan keberpihakannya kepada rakyat dengan bertindak cepat dan profesional. Jika kepolisian lamban, maka kami akan membawa masalah ini langsung ke Irwasum dan Menkopolhukam untuk memastikan keadilan ditegakkan!” tegasnya.

Apresiasi untuk Propam Polda Sumut dan Komisi III DPR

BACA JUGA:  Inilah Suasana Posko Pemenangan Rudi-Rafiq, Tempat Kampanye Perdana 2R

Di sisi lain, Rahmad Sukendar mengapresiasi Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumut, yang telah merespons dugaan pelanggaran wewenang oleh penyidik Unit Harda Sat Reskrim Polres Toba dalam kasus ini.

Ia juga mengucapkan terima kasih kepada Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, yang memberikan perhatian terhadap kasus ini. Dalam waktu dekat, Komisi III DPR akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk memanggil semua pihak terkait dan meminta pertanggungjawaban mereka.

“Kami tidak akan tinggal diam. Negara ini punya hukum, dan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu!” ujar Rahmad Sukendar.

Dugaan Keterlibatan Oknum dan Desakan Investigasi Mafia Tanah

BPI KPNPA RI mendesak Polda Sumut segera membentuk tim investigasi guna mengusut dugaan keterlibatan oknum kepala desa, pengacara, dan mantan anggota DPRD Kabupaten Toba yang diduga terlibat dalam kasus ini.

BACA JUGA:  OJK : Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Global Terjaga Stabil

Kasus ini menjadi perhatian nasional karena menyangkut hak masyarakat kecil yang selama ini menjadi korban praktik mafia tanah. Keberpihakan aparat hukum akan menjadi tolok ukur keadilan di negeri ini.

“Jika mafia tanah terus dibiarkan, maka rakyat kecil akan selalu menjadi korban. Kami ingin melihat keberanian Kapolda Sumut dalam menindak tegas para pelaku!” pungkas Rahmad Sukendar.

BPI KPNPA RI memastikan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, demi memastikan keadilan bagi Rospita Lubis dan masyarakat yang mengalami perampasan hak atas tanah mereka.(RILIS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *