Ketika Kekayaan Menjadi Kekuasaan: Tantangan Indonesia Emas 2045 (2-3)

Dengan demikian terdapat dua wajah ketimpangan yang perlu dibedakan.
Yang pertama adalah ketimpangan pendapatan atau pengeluaran, yang selama ini lebih banyak kita pantau melalui Rasio Gini. Yang kedua adalah ketimpangan kekayaan, yaitu siapa yang menguasai tanah, properti, saham, perusahaan, aset keuangan, dan sumber daya produktif lainnya.

Keduanya tidak sama.
Seseorang dapat mempunyai konsumsi yang tidak terlalu jauh berbeda dari kelompok lain, tetapi memiliki aset produktif yang puluhan atau ratusan kali lebih besar. Karena aset menghasilkan pendapatan, keuntungan, dividen, capital gain, dan dapat diwariskan, ketimpangan kekayaan cenderung mempunyai daya reproduksi jauh lebih kuat dibanding ketimpangan konsumsi.

BACA JUGA:  Li Claudia Chandra Raih Penghargaan Perempuan Inspiratif, Kepemimpinan Perempuan Dorong Batam Jadi Magnet Investasi Nasional

Di sinilah Jeffrey Winters menjadi relevan.
Masalahnya Bukan Orang Kaya
Argumen The Blind Spot sering disalahartikan sebagai kritik terhadap kekayaan atau terhadap orang kaya. Padahal persoalan utama yang dibahas Winters bukan keberadaan kekayaan itu sendiri.

Bacaan Lainnya

Perekonomian modern memang membutuhkan orang yang bersedia mengambil risiko, membangun perusahaan, menciptakan teknologi, membuka lapangan kerja, berinvestasi dan mengembangkan bisnis hingga berskala global.

BACA JUGA:  OPINI: Ketika Air Masih Jadi Halaman Belakang, Kota Air Indonesia Terus Tertinggal

Indonesia bahkan memerlukan lebih banyak perusahaan nasional yang mampu bersaing dengan perusahaan terbesar dunia.

Masalah muncul ketika kekayaan yang sangat terkonsentrasi dapat dikonversikan menjadi kekuasaan politik yang tidak proporsional.

Winters menyebut kemampuan ini sebagai wealth power. Demokrasi membagikan hak politik berdasarkan prinsip satu orang satu suara. Kekayaan tidak mengikuti prinsip yang sama. Seseorang yang menguasai kekayaan sangat besar mempunyai kemampuan membiayai kandidat, partai politik, media, advokasi, lembaga pemikir, konsultan, pengacara dan berbagai instrumen yang dapat memengaruhi proses kebijakan jauh melampaui kemampuan seorang warga biasa.

Itulah paradoks yang disebut Winters sebagai participatory inequality: masyarakat dapat mempunyai hak pilih dan partisipasi politik yang luas, tetapi berada di dalam struktur kekuasaan ekonomi yang sangat tidak seimbang.

BACA JUGA:  APINDO Batam: Perang Iran–AS Bisa Picu Lonjakan Harga Energi dan Ganggu Ekspor

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *