Ketidakpastian Regulasi Ancam Sektor Maritim, ALMI Batam Minta Perlindungan Hukum ke Kejari

IDNNEWS.CO.ID, Batam – Sejumlah pelaku usaha di sektor maritim yang tergabung dalam Aliansi Maritim (ALMI) Kota Batam melakukan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam, Kamis (16/10/2025).

Kegiatan tersebut menjadi momentum dialog terbuka antara dunia usaha dan aparat penegak hukum untuk membahas berbagai persoalan yang tengah dihadapi pelaku industri maritim, khususnya terkait ketidakpastian hukum dalam penerapan regulasi perizinan baru.

Rombongan ALMI yang dipimpin oleh Ketua Umum Osman Hasyim disambut langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradharma, SH, MH. Dalam pertemuan yang berlangsung dalam suasana akrab dan terbuka itu, para pelaku usaha menyampaikan sejumlah aspirasi, masukan, dan kekhawatiran atas dampak kebijakan baru.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya Dorong Pekerja Informal Daftar Jaminan Sosial

Dalam kesempatan itu, Osman Hasyim menjelaskan bahwa pasca terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2021 dan PP Nomor 35 Tahun 2023, terjadi perubahan signifikan dalam sistem perizinan di Batam.

Kedua regulasi tersebut mengalihkan sedikitnya 11 kewenangan perizinan ke Badan Pengusahaan (BP) Batam, dengan tujuan mempercepat layanan dan meningkatkan daya saing investasi. Namun di lapangan, implementasi aturan tersebut dinilai belum berjalan optimal.

Menurut Osman, sejumlah pelaku usaha menghadapi kesulitan karena masih adanya tumpang tindih kewenangan antara BP Batam dan instansi pemerintah lainnya, terutama dalam hal perizinan kegiatan usaha di sektor galangan kapal, pelabuhan, dan logistik maritim.

BACA JUGA:  Warga Tiban : Batam Sudah Maju, Kini Saatnya Kepri 'Dipegang' Rudi-Rafiq

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *