Kepala BP Batam Amsakar: Regulasi PP 25 dan 28 Tidak Bertentangan, Pelayanan Perizinan Tetap Optimal

IDNNEWS.CO.ID, Batam — Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, menyampaikan bahwa seluruh jenis perizinan yang berada dalam ranah dan kewenangan BP Batam sudah berhasil diambil alih (take over) sesuai harapan.

Hal ini mencakup perizinan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 dan 28 yang mengatur tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelayanan Perizinan Berbasis Risiko.

“PP 25 dan PP 28 sudah selesai diimplementasikan. Beberapa kementerian dan lembaga telah menyerahkan kewenangan perizinan terkait kepada BP Batam,” ujar Amsakar saat ditemui awak media beberapa waktu lalu.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Serap Tenaga Kerja Profesional, Mayapada Apollo Batam International Hospital Resmi hadir di Batam

Dalam pelaksanaannya, ada tiga kategori perizinan yang dilayani, yaitu pelayanan dasar, perizinan berusaha, serta perizinan berusaha yang menunjang usaha. Dari tiga kategori tersebut, terdapat 16 sektor dengan total 2.416 jenis pelayanan perizinan dan non-perizinan yang kini sudah tersedia dalam aplikasi online yang dikembangkan BP Batam.

“Semua pelayanan yang sesuai dengan ranah tugas, fungsi, dan kewenangan BP Batam sudah kami siapkan dalam aplikasi online. Termasuk sumber daya manusia yang memadai dan pembangunan dashboard untuk memantau pelayanan secara real-time,” tambahnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *