Kemenkeu Terbitkan PMK 67/2026, Kelebihan Kas Negara Tak Lagi Ditempatkan di BI

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.67/2026 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat.

Salah satu ketentuan baru dalam aturan tersebut mengubah mekanisme pengelolaan kelebihan kas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam PMK terbaru, penempatan uang negara untuk pengelolaan kelebihan kas tidak lagi dilakukan di Bank Indonesia (BI), melainkan hanya pada bank umum.

PMK No.67/2026 berlaku sejak diundangkan pada 8 September 2026, atau enam hari sebelum pergantian Menteri Keuangan dari Purbaya Yudhi Sadewa kepada Suahasil Nazara.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Ini Dukungan Masyarakat Pulau Ngenang untuk Proyek Strategis Nasional Tanjung Sauh

Aturan tersebut sekaligus menggantikan PMK No.44/2024 tentang Strategi dan Pelaksanaan Pengelolaan Kelebihan dan Kekurangan Kas Pemerintah Pusat.

Dalam PMK No.67/2026, pengelolaan kelebihan kas melalui penempatan uang negara hanya dilakukan pada bank umum. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 11 ayat (1).

“Penempatan uang negara pada bank umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa penempatan uang negara pada bank umum secara konvensional atau penempatan uang negara pada bank umum secara syariah,” bunyi PMK No.67/2026, dikutip Minggu (27/9/2026).

Selain melalui penempatan pada bank umum, pengelolaan kelebihan kas dapat dilakukan melalui pembelian Surat Berharga Negara (SBN). Mekanismenya mencakup pembelian SBN secara outright di pasar sekunder, reverse repo SBN, reverse repo syariah SBSN, dan/atau transaksi Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN.

BACA JUGA:  Trafik Data Ramadan Diproyeksi Tembus 22,37 PB, Telkomsel Optimalkan Jaringan Berbasis AI

Mekanisme Pengelolaan Kelebihan Kas Berubah

Pada PMK sebelumnya, pengelolaan kelebihan kas dilakukan melalui tujuh mekanisme. Penempatan uang negara dapat dilakukan baik di BI maupun bank umum.

Sementara itu, pembelian SBN dilakukan melalui pembelian di pasar sekunder, penjualan SBN di pasar sekunder untuk memperoleh capital gain, transaksi reverse repo SBN, transaksi reverse repo syariah SBSN, Wakalah Bi Al-Istitsmar SBSN, serta transaksi instrumen keuangan jangka pendek untuk penempatan uang negara dengan prinsip konvensional dan/atau berbasis syariah.

Meski demikian, PMK No.67/2026 tetap mengatur pengelolaan kelebihan kas dengan menetapkan saldo operasional minimal. Saldo tersebut disediakan sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan anggaran negara.

Saldo operasional minimal dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) disediakan pada rekening kas umum negara, rekening penempatan, dan rekening penampungan saldo anggaran lebih (SAL).

BACA JUGA:  Dukung Ekonomi Pesisir, Mentrans Iftitah Salurkan 16 Kapal Nelayan di Rempang

Adapun rekening penampungan SAL menjadi ketentuan baru yang sebelumnya belum diatur dalam PMK No.44/2024.

Rekening penampungan SAL tersebut terpisah dari rekening kas umum negara dan rekening penempatan yang telah diatur dalam PMK sebelumnya.

Rekening penampungan SAL merupakan rekening lainnya milik Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara (BUN) yang digunakan untuk menampung SAL.

Sementara itu, rekening kas umum negara berfungsi untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.

Adapun rekening penempatan berfungsi sebagai tempat penempatan uang negara oleh BUN/Kuasa BUN Pusat dalam rangka pengelolaan kas.

SUMBER: BISNIS INDONESIA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *