Kejati Kepri Terima Pengembalian Kerugian Negara USD 272.497 dari PT Bias Delta Pratama

Perusahaan tersebut diketahui melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar tanpa adanya Kerja Sama Operasional (KSO) dengan BP Batam sejak tahun 2015 hingga 2018. Akibatnya, BP Batam tidak menerima bagi hasil dari pendapatan jasa tersebut sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 16 Tahun 2012 yang mengatur pembagian 20% pendapatan untuk kapal tunda.

Dalam perkara ini, PT Bias Delta Pratama disebut tidak memiliki dasar hukum yang sah untuk melaksanakan kegiatan pemanduan kapal, serta tidak menyetorkan PNBP berupa bagi hasil 20% kepada BP Batam.

BACA JUGA:  China dan Arab Saudi Jadi 'Target' QRIS oleh Bank Indonesia

Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso, menyampaikan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara merupakan langkah penting dalam memulihkan keuangan negara dan memberikan efek jera kepada pelaku korupsi.

Bacaan Lainnya

“Pengembalian kerugian keuangan negara menjadi prioritas, namun hal itu tidak menghapuskan pidana bagi pelaku. Konsentrasi penegakan hukum tidak hanya berfokus pada pemidanaan, tetapi juga pada pemulihan kerugian negara yang memerlukan langkah luar biasa,” tegas Kajati Kepri.

BACA JUGA:  Kejati Kepri Dampingi Pengelolaan Pelabuhan: MoU Ditandatangani Bersama Dishub dan PT Pelabuhan Kepri

Kejati Kepri menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi dan memastikan setiap kerugian keuangan negara dapat dikembalikan ke kas negara.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *