Sementara itu, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbarriau Henky Rhosidien dalam sambutannya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kajati Kepri dan jajaran atas support dan dukungannya selama ini.
Sehingga BPJS Ketenagakerjaan dapat melaksanakan tugas dan fungsi dengan optimal di wilayah Kepulauan Riau khususnya dalam hal penegakan hukum dan peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap jaminan sosial.
Selain MoU antara Kejati Kepri dengan BPJS Kanwil Sumbarriau, pada kesempatan yang sama juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara seluruh Kejaksaan Negeri se-wilayah hukum Kejati Kepri dengan seluruh Cabang BPJS Ketenagakerjaan se-wilayah Kepri.
Perjanjian kerjasama ini mencerminkan komitmen dari kedua belah pihak (Kejaksaan dan BPJS Ketenagakerjaan) untuk meningkatkan pelayanan hukum kepada masyarakat, serta memperkuat kerjasama antar lembaga dalam penegakan hukum di bidang ketenagakerjaan.
“Semoga kerjasama ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi semua pihak yang terlibat serta masyarakat secara luas,” tutupnya(**)