Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Kejaksaan melalui kewenangan Jaksa Pengacara Negara, memiliki tugas dan fungsi dalam memberikan Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Pelayanan Hukum, Penegakan Hukum serta melakukan Tindakan Hukum Lain kepada instansi pemerintah, BUMN, maupun badan hukum lainnya.
Kerjasama yang diperpanjang ini, menjadi wujud nyata dari pelaksanaan tugas tersebut, khususnya dalam mendukung BPJS Ketenagakerjaan selaku badan hukum publik yang menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 dalam penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan di wilayah kerja Kanwil Sumbarriau.

Kejati Kepri dan Kejaksaan Negeri se-Wilayah Kepri akan senantiasa mendukung upaya penegakan hukum secara profesional, integratif, dan berkeadilan, termasuk dalam hal penyelamatan keuangan negara, penyelesaian sengketa hukum, mitigasi risiko hukum, serta penguatan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
”Kami percaya bahwa kerjasama ini akan memberi manfaat yang optimal, tidak hanya bagi lembaga yang kita pimpin, namun juga bagi kepentingan masyarakat secara luas dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik good governance dan pemerintahan bersih clean government” tutur Kajati Kepri.
Diakhir sambutannya Kajati Kepri menyampaikan apresiasi yang sebesar-besarnya kepada BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumbarriau atas sinergi dan kepercayaannya kepada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau.
”Semoga kerjasama ini senantiasa berjalan dengan lancar, produktif, dan berkelanjutan,” tutupnya.