IDNNEWS.CO.ID, ANAMBAS – Sebagai bentuk pendampingan sekaligus mencegah terjadinya penyimpangan dana desa, Kejaksaan Negeri Anambas melakukan Penerangan Hukum ‘Jaksa Jaga Desa’ dengan mengusung tema Peran Penegak Hukum dalam Pembinaan dan Pengawasan Akuntabilitas Keuangan Negara dan Peranan Kejaksaan dalam Mewujudkan Asta Cita melalui Jaksa Garda Desa atau Jaksa Jaga Desa dan Pencegahan Penyimpangan Dana Desa pada Jumat (18/4/2025).
Pada momen tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas Budhi Purwanto, S.H.,M.H. yang diwakilkan Kasi Intel Bambang Wiratdany, S.H. menjadi narasumber dalam kegiatan yang digelar di Aula Desa Batu Berapit Kecamatan Jemaja, Anambas.
“Kegiata ini sengaja dilakukan guna memberikan pemahaman kepada aparatur desa khususnya Desa Batu Berapit mengenai peran penting penegak hukum dalam mengawasi dan membina tata kelola keuangan desa agar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” terang Bambang.
Selain itu, tambahnya, kegiatan ini juga sebagai bentuk meningkatkan peran preventif Kejaksaan dengan memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada aparatur desa, sebagai bentuk pencegahan terhadap tindak pidana korupsi Serta mendukung Program Presiden dalam pencapaian tujuan pembangunan nasional (Asta Cita) yang berlandaskan keadilan, integritas, dan kepastian hukum.
“Khususnya dalam pelaksanaan ketahanan pangan oleh Pemerintah Desa yang telah diamanatkan oleh undang – undang dengan mengalokasikan dana desa sebesar 20 persen untuk program ketahanan pangan, tujuannya agar Desa kita mampu untuk mengatasi kehatanan pangan dan menjadi desa yang mandiri,” tegasnya.
Pihaknya juga menegaskan,kegiatan ini sebagai wujud komitmen Kejari Kepulauan Anambas untuk mendukung penuh Asta Cita dalam program Presiden dan Wakil Presiden.(***)