Selain penanganan perkara, OJK juga berhasil melakukan penyitaan dan pengamanan terhadap 41 aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana perbankan syariah di Kota Medan, Sumatera Utara. Penyitaan dilakukan berdasarkan penetapan resmi Pengadilan Negeri setempat sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian bank (asset recovery).
Hernawan menjelaskan, keberhasilan penyitaan aset tersebut merupakan hasil sinergi antara OJK dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan, Pengadilan, serta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Menurutnya, koordinasi aktif dengan aparat penegak hukum terus dilakukan guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan dan meningkatkan efektivitas penegakan hukum di sektor jasa keuangan.
“OJK terus memperkuat kerja sama dengan Kejaksaan RI dan Polri agar penanganan perkara semakin efektif, koordinasi antarpenegak hukum semakin cepat, serta mampu memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana di sektor jasa keuangan,” tutup Hernawan.
SUMBER: KONTAN










