Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Vape, Ini Alasannya

IDNNEWS.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerbitkan fatwa haram terkait penggunaan rokok elektrik atau vape. Permintaan tersebut disampaikan menyusul ancaman peredaran narkotika jenis baru berbentuk cair yang diduga diselundupkan melalui perangkat vape.

Suyudi menilai vape berpotensi menjadi sarana penyelundupan narkotika karena kemasannya terselubung dan memiliki aroma buah-buahan, sehingga sulit dibedakan dari rokok elektrik biasa. Bahkan, aparat penegak hukum disebut mengalami kesulitan mengidentifikasi kandungan narkotika di dalamnya hanya melalui pengamatan langsung.

“BNN dan Polri pun sulit membedakannya secara kasatmata karena bentuk dan wanginya sama, tetapi isinya narkotika cair,” kata Suyudi saat mengunjungi Kantor MUI di Jakarta, dikutip Jumat (13/10/2026).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  BBM Non-Subsidi Kompak Turun! Ini Daftar Harga Pertamina, Shell, BP-AKR, dan Vivo per 3 Juli 2026

Ia menambahkan, penyelundupan sabu cair dan ekstrak ganja cair ke Indonesia merupakan ancaman yang menurutnya dirancang jaringan internasional untuk merusak masa depan bangsa.

Karena itu, Suyudi berharap MUI Pusat dapat menerbitkan fatwa atau rekomendasi keagamaan yang melarang penggunaan vape secara menyeluruh.

“Saya terima kasih MUI Jawa Timur sudah melarang vape. Mudah-mudahan nanti MUI Pusat juga melarang total vape. Mohon dukungannya Pak Kiai, Pak Ketua, karena saya yakinkan ini adalah salah satu sumber malapetaka di era sekarang,” pungkasnya.

Menanggapi permintaan tersebut, Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh memastikan pihaknya akan membahas ancaman dan bahaya penyalahgunaan vape secara komprehensif.

BACA JUGA:  Buka Kurma 2025, Menbud RI Fadli Zon Puji Keharmonis dan Toleransi di Kepri

“Kapolri saat kunjungan silaturahim ke MUI, menyampaikan bahaya vape, karenanya MUI akan menindaklanjutinya dalam pembahasan mendalam dengan berbagai pendekatan,” kata Niam dalam keterangan tertulis di laman resmi MUI, Rabu (14/10/2026).

SUMBER: BISNIS INDONESIA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *