Kades Serat Anambas ‘Menghilang’ Pasca-Diperiksa Kejari terkait Dugaan Korupsi Rp753 Juta

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany

IDNNEWS.CO.ID, ANAMBAS – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Mantan Kepala Desa (Kades) Serat Antika terus bergulir.

Mengingat, yang bersangkutan ketahui telah menyelewengkan Dana Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2020 hingga 2022, dengen nilai kerugian negara mencapai Rp753 juta.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany saat ditemui awak media pada Kamis (15/5/2025).

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Tingkatkan SDM Pengawas Desa, Pengurus BPD Anambas dapatkan Bimtek Dari Pemkab dan Kejari
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany

Pihaknya juga menegaskan bahwa, selama berjalannya penyidikan ini penyidik belum menetapkan tersangka karena mantan Kepala Desa, Antika tidak kooperatif.

“Untuk suspect tersangka (Antika) memang benar tidak kooperatif. Kami baru panggil 1 kali, tapi beliau tidak hadir. Keberadaannya sekarang nomaden (berpindah-pindah),” ujarnnya.

Meski demikian, penyidik tetap memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan keterangan alat dan bukti (pulbaket).

Terbaru, 4 orang saksi turut terperiksa antara lain Sekretaris Desa, Legimin, mantan Camat Siantan Timur, Abdul Kadir, Camat Siantan Timur, Suhadi Kusumo Wijaya dan Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Anambas, Muhammad Dwi Jaya Putera.

Mantan Kepala Desa (Kades) Serat Antika
Mantan Kepala Desa (Kades) Serat Antika

“Progresnya sekarang masih berkembang kita lakukan pendalaman. Saksi kita tanyakan seputar aktifitas Desa Serat ketika dipimpin oleh suspect (Antika),” tutur dia.

BACA JUGA:  Bupati Anambas Raja Bayu Ajak Warga Jadikan Ramadhan sebagai 'Ladang' Amal Meningkatkan Ibadah

Bambang memastikan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan kedua dan ketiga meskipun Antika tidak memenuhi panggilan dari penyidik.

“Jika tidak kunjung hadir memenuhi panggilan penyidik, kejaksaan segera melakukan jemput paksa terhadap Antika. Kita koordinasi dengan sesama jaksa di daerah lain untuk mencari keberadaannya,” tegas Bambang. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *