IDNNEWS.CO.ID, ANAMBAS – Proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Mantan Kepala Desa (Kades) Serat Antika terus bergulir.
Mengingat, yang bersangkutan ketahui telah menyelewengkan Dana Desa yang bersumber dari Alokasi Dana Desa dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2020 hingga 2022, dengen nilai kerugian negara mencapai Rp753 juta.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Anambas, Bambang Wiratdany saat ditemui awak media pada Kamis (15/5/2025).
Pihaknya juga menegaskan bahwa, selama berjalannya penyidikan ini penyidik belum menetapkan tersangka karena mantan Kepala Desa, Antika tidak kooperatif.
“Untuk suspect tersangka (Antika) memang benar tidak kooperatif. Kami baru panggil 1 kali, tapi beliau tidak hadir. Keberadaannya sekarang nomaden (berpindah-pindah),” ujarnnya.
Meski demikian, penyidik tetap memeriksa sejumlah saksi untuk mengumpulkan keterangan alat dan bukti (pulbaket).
Terbaru, 4 orang saksi turut terperiksa antara lain Sekretaris Desa, Legimin, mantan Camat Siantan Timur, Abdul Kadir, Camat Siantan Timur, Suhadi Kusumo Wijaya dan Perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Anambas, Muhammad Dwi Jaya Putera.
“Progresnya sekarang masih berkembang kita lakukan pendalaman. Saksi kita tanyakan seputar aktifitas Desa Serat ketika dipimpin oleh suspect (Antika),” tutur dia.
Bambang memastikan pihaknya akan segera melakukan pemanggilan kedua dan ketiga meskipun Antika tidak memenuhi panggilan dari penyidik.
“Jika tidak kunjung hadir memenuhi panggilan penyidik, kejaksaan segera melakukan jemput paksa terhadap Antika. Kita koordinasi dengan sesama jaksa di daerah lain untuk mencari keberadaannya,” tegas Bambang. (***)