Investasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat

Ady Indra Pawennari
Ady Indra Pawennari

Namun, ketika Baharudin datang membawa fotokopi Sertipikat Hak Milik (SHM) tahun 2001, hasil pengecekan koordinat menunjukkan bahwa lokasi sertipikat tersebut tidak berada di area yang diklaim.

“Koordinatnya kami cek, dan hasilnya tidak sesuai dengan lokasi pembangunan,” kata Ady.

Untuk menghindari polemik berkepanjangan, PT MMI bahkan menyarankan agar Baharudin berkoordinasi dengan pemerintah desa dan Kantor Pertanahan Kabupaten Natuna. Perusahaan juga disebut memberikan bantuan dana sebesar Rp10 juta untuk pengurusan sertipikat agar dapat dilakukan ganti rugi secara sah.

Bacaan Lainnya

Namun setelah sertipikat terbit, nilai ganti rugi yang diminta disebut mencapai Rp50 ribu per meter persegi, angka yang dinilai berada di luar kewajaran dan kesepakatan awal.

Meski perkara telah masuk ke ranah hukum, PT MMI menegaskan tetap membuka ruang dialog dan penyelesaian secara kekeluargaan.

“Kami selalu terbuka untuk musyawarah. Tetapi karena saat ini sudah ditempuh jalur hukum, tentu kami juga menghormati pilihan tersebut,” tutup Ady.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut kepastian hukum investasi di daerah perbatasan seperti Natuna. Para pelaku usaha berharap proses hukum berjalan objektif agar tidak menimbulkan preseden negatif yang dapat menghambat masuknya investor dan mengganggu pertumbuhan ekonomi lokal.(***)

Pos terkait