Investasi Pasir Kuarsa di Natuna Disorot, PT MMI Tegaskan Komitmen Patuh Hukum dan Lindungi Hak Masyarakat

Ady Indra Pawennari
Ady Indra Pawennari

Sebagai informasi, PT MMI mulai melakukan investasi penambangan pasir kuarsa di Kelarik Utara sejak tahun 2023. Proyek ini dinilai strategis karena mampu mendorong perputaran ekonomi lokal, membuka lapangan kerja, serta menambah pendapatan daerah.

Ady menjelaskan, lokasi yang kini dipersoalkan berada cukup jauh dari akses jalan utama dan hanya dapat dicapai dengan berjalan kaki selama sekitar 3,5 jam melewati semak belukar yang padat.

“Saat kami pertama kali survei, tidak ditemukan tanda-tanda lahan garapan, tanaman produktif, ataupun indikasi kepemilikan aktif di lokasi tersebut,” ungkapnya.

Bacaan Lainnya

Meski demikian, PT MMI tetap menempuh prosedur resmi dengan berkoordinasi bersama Pemerintah Desa Kelarik Utara dan melakukan sosialisasi kepada masyarakat sekitar sebelum memulai pembangunan fasilitas pencucian pasir kuarsa.

“Kami sangat berhati-hati. Prinsipnya, tidak boleh ada tanah masyarakat yang terpakai tanpa ganti rugi. Bahkan untuk warga yang lahannya masuk area tambang, langsung kami selesaikan,” jelas Ady.

Terkait lahan yang dilaporkan Baharudin, Ady mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi awal dari pemerintah desa, lahan tersebut tidak tercatat memiliki pemilik. Oleh sebab itu, perusahaan dipersilakan melanjutkan pembangunan dengan kesepakatan bahwa jika kelak muncul klaim kepemilikan yang sah, PT MMI bersedia melakukan ganti rugi.

Pos terkait