Intelijen 3 Bulan Berbuah Hasil, 1,3 Ton Ketamin dari Thailand Digagalkan di Bintan

Penangkapan dilakukan pada Kamis (6/8) di Perairan Utara Berakit, Bintan, oleh unsur TNI AL melalui KRI Kerambit-627 bersama kapal patroli Bea Cukai BC-30005. Kapal kemudian dikawal ke Batam untuk pemeriksaan lanjutan.

Hasil penggeledahan mengungkap modus penyelundupan yang cukup rapi. Ketamin disembunyikan di kompartemen dekat anjungan kapal, dikemas dalam karung berisi 65 pack teh China, masing-masing berisi 20 kemasan.

Total ditemukan 1.300 bungkus dengan berat mencapai 1.300 kilogram, yang setelah diuji terbukti positif mengandung ketamin.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Sah! Pengawasan dan Pengaturan Kripto Dipegang OJK

Petugas turut mengamankan delapan anak buah kapal, terdiri dari tujuh warga negara Myanmar dan satu warga negara Taiwan. Seluruhnya kini dalam proses penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat mulai dari penjara minimal lima tahun hingga hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar.

Pelaksana Tugas Direktur Interdiksi Narkotika DJBC, Erwin Situmorang, menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja panjang dan kolaborasi lintas instansi.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *