Imigrasi Ungkap Sindikat Internasional, 210 WNA Pelaku Scam Investasi Digulung di Batam

“Sebanyak 99,5 persen berstatus izin tinggal kunjungan. Namun mereka tinggal secara permanen dan melakukan aktivitas kerja ilegal. Ini jelas pelanggaran serius,” tegas Yuldi.

Para WNA tersebut diduga melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memberikan kewenangan kepada pejabat imigrasi untuk mengambil tindakan administratif terhadap orang asing yang membahayakan keamanan dan ketertiban.

Sementara itu, Kapolda Kepri, Irjen Pol Asep Safrudin, menyatakan bahwa pihak kepolisian akan mendalami kemungkinan adanya tindak pidana lain di luar pelanggaran keimigrasian.

Bacaan Lainnya
BACA JUGA:  Antrian Membludak, BPJS Ketenagakerjaan Batam Nagoya Tambah Konter Layanan

“Kami akan berkoordinasi dengan Imigrasi untuk pertukaran data dan pengembangan kasus. Jika ditemukan unsur pidana umum, maka akan ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan kerja sama dengan Interpol,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa Indonesia tidak boleh menjadi tempat berkembangnya kejahatan siber internasional.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *